Follow Us

Jadi Tuntutan untuk Ferdy Sambo, Apa Sih Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup? Begini Jawabannya

Helna Estalansa, None - Jumat, 20 Januari 2023 | 15:00
Arti hukuman penjara seumur hidup pada tuntutan Ferdy Sambo
YouTube/KompasTV

Arti hukuman penjara seumur hidup pada tuntutan Ferdy Sambo

Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 12 KUHP.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa arti pidana penjara seumur hidup ialah ketika terpidana menjalani masa hukuman penjara seumur atau selama waktu tertentu.

Semetara dalam Pasal 12 Ayat (4) dijelaskan bahwa yang dimaksud selama waktu tertentu sekali-kali tak boleh melebihi dua puluh tahun.

Adapun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

Sehingga, lewat penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tafsiran penjara seumur hidup sebagai hukuman penjara dengan masa kurungan sesuai usia terpidana adalah salah.

Maka, dapat kita ketahui bahwa sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo kini terancam menjalani sisa hidupnya sampai mati di penjara.

Demikian penjelasan mengenai arti hukuman penjara seumur hidup sebagaimana di atas.

Semoga bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di Sonora.ID dengan judul "Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Jadi Tuntutan Buat Ferdy Sambo"

Baca Juga: Sempat Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Bantah Isu Bekingan Ferdy Sambo hingga Anggapan Kebal Hukum

(*)

Source : Sonora.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest