Gridhype.id- Kasus KDRT selalu menjadi kabar menyedihkan sekaligus memilukan bagi siapa saja yang mendengarnya.
Setelah beberapa waktu lalu Lesti Kejora menjadi korban KDRT, kini Venna Melinda yang juga seorang public figure merasakan hal serupa.
Venna Melinda bahkan sampai bersimbah darah akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.
Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Ferry Irawan terbukti melukai hidung ibunda Verrel Bramasta tersebut.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Menurut Dirmanto, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.