Follow Us

Kedekatannya Tak Pernah Tersorot, Ayu Ting Ting Diam-Diam Sambangi Nikita Mirzani di Rutan, Bawakan Buah Tangan Ayah Rozak

None, Puspita Rahayu - Senin, 09 Januari 2023 | 16:00
Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani
instagram

Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani

Gridhype.id- Banyak kisah tak tersorot semenjak Nikita Mirzani mendekam di penjara beberapa waktu yang lalu, salah satunya soal hubungan dengan Ayu Ting Ting.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebenarnya Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani menjalin hubungan baik.

Bahkan diketahui pula bahwa Ayu Ting Ting sempat mengunjungi Nikita Mirzani saat masih berada di rumah tahanan.

Tak banyak yang tahu jika Nikita Mirzani dan Ayu Ting menjalani persahabatan kental walaupun tak pernah tersorot media.

Bahkan baru-baru ini video pengakuan Nikita Mirzani viral ketika ia menyebut Ayu Ting Ting sempat membesuk dirinya di rutan Kelas II B Serang, Banten saat menjalani 2 bulan masa tahanan buntut kasusnya dengan Dito Mahendra.

"Terima kasih Ayu Ting waktu itu sempat besukin aku di rutan," kata Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Bundsthetic, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut, pedangdut satu anak itu membawa makanan yakni cireng yang langsung dibuat oleh sang ayah, Abdul Rozak.

Nikita Mirzani pun tak sangka mengucapkan terima kasih untuk sahabatnya itu.

"Ibu Ayu Ting Ting terima kasih ibu Ayu Ting Ting sudah dateng. Aku dibawain cireng dibikinin sama ayah Ojak," lanjut Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Source : Tribunstyle

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular