GridHype.ID - Nikita Mirzani akhirnya mendapat vonis bebas.
Hal ini setelah Nyai hadir dalam sidang dengan agenda vonis, Kamis (29/12/2022).
Melansir dari Tribun Jatim,Nikita Mirzani sebelumnya berstatus tersangka, dia ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten, 25 September 2022.
Janda tiga orang anak itu berjuang untuk bisa bebas dari persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kasus bergulir selama tiga bulan di persidangan, kini Nikita Mirzani akhirnya dapat menghidup udara bebas lewat putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Saat persidangan berlangsung sebelum hakim membacakan vonis, Nikita Mirzani sempat membahas dugaan suap yang diterima jaksa dalam kasusnya.
"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya," kata Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com (grup Tribun Jatim).
Dikatakan Nikita Mirzani, informasi adanya oknum Kejaksaan menerima sejumlah uang diperolehnya dari pegawai kejaksaan itu sendiri.
Bahkan, menurut Nikita Mirzani, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya saat ini.
"Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita Mirzani.
Setelah hampir 2 bulan mendekam di balik jeruji besi, Nikita Mirzani langsung boyong anak-anaknya liburan.