Follow Us

Nikita Mirzani Sepelekan Soal Kerugian yang Hanya Rp17 Juta, Kuasa Hukum Dito Mahendra Pasang Badan: Reputasi Tak Bisa Dibeli Uang

Ruhil Yumna - Senin, 21 November 2022 | 20:45
Sosok Nikita Mirzani Berlinang Air Mata di Persidangan
Kompas/Ira Gita

Sosok Nikita Mirzani Berlinang Air Mata di Persidangan

Pihak Dito Mahendra sendiri membenarkan jika Dito mengalami rugi Rp 17,5 Juta.

Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa pada Minggu, 8 Mei 2022 pukul 22.00 WIB, di Union Café Plaza Senayan, saksi Melisa bertemu dengan Mahendra Dito dan saksi Hairul Yusi. Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dengan harga Rp 17,5 juta kepada saksi Melisa.

Pada Jumat, 13 Mei pukul 19.00 WIB, saksi Melisa kemudian menyerahkan uang muka pembelian sepatu Hermes Rp 5 juta kepada Hairul Yusi untuk pembelian sepatu Hermes milik Dito.

Selanjutnya, pada Rabu, 18 Mei 15.59 WIB, Melisa, yang jadi follower terdakwa Nikita, melihat gambar saksi Dito yang telah diedit dan diunggah melalui Instagram Story.

Ia kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito dan meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan ke Hairul.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut jika nama baik lebih mahal dari nominal Rp 17,5 Juta.

"Nama baik itu mahal loh. Reputasi bisnis orang itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," kata Yafet.

Sebelumnya Kuasa hukum Dito Mahendra, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani menampilkan foto Dito.

Baca Juga: Mendadak Didatangi Eril dalam Mimpi, Istri Ridwan Kamil Langsung Berziarah ke Makam Sang Putra: Mama Bermimpi Kamu Ingin Mawar...

"Niki bilang, abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Hal yang mendasari kliennye melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Padahal menurut pengakuan Dito, ia tidak mengenal Nikita Mirzani.

Source : Tribun Jateng

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest