GridHype.ID - Setelah sempat melandai, kini angka kasus Covid-19 di Indonesia justru menunjukkan kenaikan.
Baru-baru ini pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Selasa (8/11/2022).
Di tengah tren kenaikan kasus Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali, pemerintah masih menerapkan level 1 pada PPKM di seluruh wilayah.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa.
Perpanjangan PPKM ini termaktub dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Sementara itu, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku lebih panjang, yakni sampai 5 Desember 2022.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,
dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," ujarnya lagi.