Dalam mengambil keputusan KPI harus bersikap netral. Kemudian, baru bisa mendapatkan keputusan sesuai dengan kepentingan publik.
"Nah ini kan ada dua masukan yang harus dipertimbangkan dan diterima oleh KPI. KPI tidak bisa hanya memilih salah satu saja."
"KPI harus pada posisi netral, KPI harus mengambil suatu kebijakan yang mana harus berbasis pada kepentingan publik," terang Nuning.
Dari masukan warganet, belum adanya tindakan dari KPI. Lantaran pihak KPI masih mengkaji dan mengumpulkan fakta-fakta.
"Dengan 2 masukan itu, tentunya kami masih mengkaji. Selain itu masih melihat fakta-fakta yang ada," jelas Nuning.
Salah satu keputusan yang diambil oleh KPI yaitu menunggu penegakan hukum dari kepolisian.
"Ketika melihat konteks individu publik figur, maka kita tetap menunggu proses penegakan hukum yang ada di kepolisian."
"Kita juga tidak boleh memvonis sesuatu, sementara belum selesai di persoalan hukum," kata Nuning.
(*)