"Insya Allah, suami saya begitu selesai prosesnya (cabut laporan dan perdamaian selesai) akan bertemu dengan anaknya," ujar Lesti Kejora.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, mengatakan kemungkinan proses tersebut akan selesai pada Jumat (14/10/2022) sore.
"Jadi sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam pencabutan yang sudah kami bikin kemarin."
"Dan sudah kita sampaikan, kita sudah masukkan Polres Metro Jakarta Selatan. Tinggal menunggu prosesnya, hasilnya nanti sore," kata Sandy Arifin.
(*)