“Kami merasa penghuni yang sah. Kami sampai saat ini bertahan, mohon dukungannya,” tambah Wanda Hamidah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa tindakan pengosongan tersebut dilakukan lantaran Surat Izin Penguni (SIP) sudah habis sehaj 2012.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa lahan tersebut diketahui memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010.
Dilansir dari Tribun Seleb, pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, salah satunya milik keluarga Wanda Hamidah.
Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni.
Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.
(*)