Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan pencabutan laporan tersebut, namun harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," lanjut Zulpan.
Sementara itu dilansir dari tribunnews.com, pihak kepolisian berusaha dengan baik melakukan prosedur hukum yang ada berkaitan dengan laporan dari Lesti Kejora.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, pencabutan laporan tersebut tidak serta merta melepaskan Rizky Billar dari status tersangka.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.
Lesti Kejora yang belakangan ramai disebut tengah menjalani ibadah umrah tetiba hadir di Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 16.45 WIB.
Bersama kuasa hukumnya, Lesti Kejora hadir dengan pengawalan yang ketat.
Baca Juga: Hotma Sitompul Bakal Bantu Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Hotman Paris Langsung Sindir Pedas
(*)