"Yang bersangkutan tidak ingin berada satu rumah dengan saudara Muhammad Rizky karena trauma," ucap Zulpan pada Selasa (4/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).
Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.
Mengutip Tribunnews.com, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Nurma.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.