Dalam pendapat tersebut ada dua pendapat, ia punya junub karena mengauli istrinya dan setelah itu ia mandi besar, kalau dalam mahzab kita Imam Syafii ia sudah mendapatkan kesunnahan, karena tujuannya adalah mandi.
"Sebagian lain mengatakan tidak, harus ada dulu niatnya. Disamping kita niat mandi besar, maka boleh niat, sunnah mandi Jumat, ini berbeda dengan shalat," kata Buya Yahya.
Apabila shalat fardhu digabung dengan shalat sunnah, tidak boleh puasa fardhu digabung dengan puasa sunnah, tidak boleh, perbedaannya di situ, kalau mandi boleh.
Mandi sunnah digabungkan dengan mandi wajib, sehingga bagi kaum adam yang punya junub, sekaligus mandi diniatkan.
Sebelum berangkat shalat Jumat, laki-laki dianjurkan untuk mandi karena mendapat pahala sunnah dan tubuh menjadi lebih segar.
Sebagaimana pula tertera pada hadist yang menganjurkan untuk mandi sebelum menghadiri shalat Jumat.
“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah,” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at, hendaklah mandi.
Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak,” (HR. Ibnu Majah).
Niat mandi shalat Jumat
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى