Follow Us

Lebih Ringan dari tuntutan JPU, 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijatuhi Hukuman Penjara Kurang dari 3 Tahun

Ruhil Yumna - Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:45
Aktris Nirina Zubir menjadi saksi korban di persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Grid.ID/Annisa Dienfitri

Aktris Nirina Zubir menjadi saksi korban di persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.

Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.

Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Selalu Beli Tuga Tas Mewah Puluhan Juta Setiap Bulannya, Titi Kamal Kagum dengan Apa yang Dilakukan Istri Atta Halilintar, Ternyata ini Tujuannya

(*)

Source : Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest