GridHype.ID - Dua setengah tahun hidup berdampingan dengan virus corona (Covid-19) memang membuat semua orang lebih waspada.
Bahkan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) demi terhindar dari Covid-19.
Meski demikian, kabar gembira beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengeluarkan aturan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan.
Ini karena Covid-19 sudah mulai bisa dikendalikan dengan sebagian besar masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19.
Namun, apakah aturan tersebut berdampak pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia?
Mengutip Tribunnews.com, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan tanggapan.
Menurut dia, aturan pelonggaran masker dibuat sebagai bentuk dari transisi.
"Jadi sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo, dilakukan secara bertahap penuh kehati-hatian. Kita kan tidak akan terus menerus pakai masker kan."
"Pakai masker dibiasakan ketika sedang tidak sehat, atau ada risiko penularan, tidak menjaga jarak dan seterusnya," ungkapnya pada talkshow virtual, Senin (15/8/2022).
Karenanya, dikeluarkan pelonggaran prokes diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Tapi diharuskan untuk menjaga jarak. Kalau tidak bisa menjaga jarak maka harus memakai masker.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Virus Corona Muncul Akibat Perubahan Iklim?