“Yang bersangkutan baru selesai memakai (narkotika), kondisi sadar,” kata Akmal di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut, kata Akmal, Doddy koperatif saat dilakukan penangkapan.
“(Yang bersangkutan) koperatif jadi pada saat tim kami datang ke tempat bersangkutan, koperatif termasuk saat kita menemukan psikotropika,” ungkap Akmal.
Dari tangan Doddy, polisi menyita barang bukti berupa tujuh butir psikotropika sejenis obat penenang.
“Yang bersangkutan kita memang amankan untuk pekerjaan kami untuk saat ini belum tahu dan ditemukan bersangkutan 7 butir psikotropika golongan 4,” ucap Akmal lagi.
Kemudian, Akmal mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Doddy menggunakan psikotropika tersebut kurang lebih satu tahun.
“Itu semacam obat penenang. Menggunakan kurang lebih setahun dari tahun 2021,” tutur Akmal lagi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Doddy terkait pengembangan kasusnya.
Apakah nantinya BCL diperiksa polisi terkait hal itu?
"Lihat nanti (soal pendalaman terhadap BCL)," kataAkmal, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, Akmal menuturkan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa MID soal kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.