Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Saya sama suami saya sama sama saling menguatkan dan supaya bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan semuanya ke aparat hukum kepolisian," ujar Jessica Iskandar.
(*)