Kasus dugaan penyekapan yang diketahui terjadi pada Februari 2021 ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam tahap penyelidikan.
Dugaan penyekapan tersebut kini membuat Nindy Ayunda harus berhadapan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Adapun ancaman pidana yang mungkin menjerat tersangka adalah 8 tahun penjara.
Dilansir dari surya.co.id, Nindy Ayunda atau yang memiliki nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda ini lahir di Padang pada 10 Januari 1989.
Kariernya kian melejit usai dinaubatkan sebagai pemenang di Sumbar Talent.
Prestasi tersebut membuat dirinya didaulat untuk bernyaynyi di Kantor Kedutaan Besar Malaysia.
Nindy Ayunda merilis debut album solo pertamanya pada 20 Oktober 2008 bertajuk Tak Pernah Kubayangkan.
(*)