Pasalnya, pihak Rezky mengaku sudah menawarkan diri untuk tes DNA setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Padahal menurut Wenny Ariani, kenyataan yang sebenarnya bukanlah demikian.
Saat hadir di podcast Denny Sumargo, Wenny Ariani kemudian menceritakan fakta yang sebenarnya.
Cerita tersebut dimulai saat kalah di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Tangerang, sudah menang di Polres Selatan. Gue kan gugatannya tentang penelantaran anak, tapi SP3 karena kurang bukti," kata Wenny, dilansir Tribun Style pada Minggu, 29 Mei 2022.
Setelah kalah, pengacara Rezky kemudian mengajak Wenny Ariani untuk bertemu sebagai teman.
"Katanya mau ketemu Wenny as a friend. 'Okey' gue bilang, gue tanya dong lawyer gue, kata lawyer gue 'pergi saja bu kalau sebagai teman' gitu.
Artinya 'okey di pengadilan kita perang, tapi kita haha hihi ya'" ungkap Wenny Ariani yang kala itu berpikir bisa menjalin silaturahmi yang baik dengan pihak Rezky.
Namun di pertemuan itu, Wenny Ariani justru ditawarkan beberapa syarat untuk mendapatkan pengakuan anaknya dari Rezky Aditya.
"Ibu pengacaranya itu bilang 'kalau memang Wenny tujuannya baik untuk Kekey, saya mau bantu. Rezky bersedia tanggung jawab dan tes DNA. Tapi tanpa media, diam-diam dan Wenny harus cabut laporan banding, dan kalau bisa tidak usah pakai lawyer'" tuturnya sembari mengingat ucapan pengacara Rezky padanya kala itu.
Wenny Ariani pun merasa keberatan dengan syarat yang diajukan pengacara Rezky tersebut.