Follow Us

Kumpul Kebo Sejak Usianya 17 Tahun, Aktor Tampan Ini Ternyata Sempat Terancam Hukuman Mati Karena Narkoba, Sang Mantan Beri Pembelaan: Dia Enggak Pernah Macam-macam

Helna Estalansa - Selasa, 10 Mei 2022 | 15:00
Andy Soraya dan Steve Emmanuel
instagram.com

Andy Soraya dan Steve Emmanuel

"Steve mulai konsumsi narkotika saat saya hamil anak kita, Derren Steril Emmanuel."

Sebagai informasi yang dikutip dari Kompas.com, Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Juli 2019.

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.

Baca Juga: 4 Kali Menikah, Andi Soraya Kini Hidup Enak Usai Dipersunting Pengusaha Kaya Asal Makassar, Intip Kehidupan Mereka

Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.

Selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, majelis hakim juga menolak permintaan rehabilitasi Steve.

Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.

"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram" ujar Erwin dalam persidangan.

Majelis hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebagai landasan untuk putusan tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan eratnya tidak melebihi 1,8 gram.

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Erwin.

Source : Kompas.com, Suar.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular