Kesalahan tersebut terjadi saat petugas memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena, salah satu angka saja salah bisa fatal.
Pasalnya, NIK orang bisa digunakan oleh orang lain yang tak dikenal.
Nah, apabila sertifikat vaksin booster belum keluar, maka cara mengatasinya dengan melakukan perbaikan.
Perbaikan yang dimaksud adalah NIK KTP yang harus disesuaikan dengan penerima vaksin.
Untuk membenarkan NIK tersebut, kita perlu mengirim data ke e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
Pun demikian jika sudah menerima sertifikat vaksin tetapi datanya terdapat kekeliruan, masyarakat perlu mengirim permintaan pembenaran data dengan berkirim e-mail ke alamat tersebut.
E-mail tersebut dikirim dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan alamat.
Selain itu, e-mail juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.
Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, serta menjelaskan keluhannya.