GridHype.ID - Kasus perebutan merek dagang Geprek Bensu kembali menuai sorotan.
Seperti diketahui, merek dagang Geprek Bensu ini sedang diperjuangkan pengusaha kuliner Benny Sujono.
Nama Ruben Onsu pun terseret dalam kasus ini karena dalam gugatannyapengusaha kuliner Benny Sujono melawan suami dari Sarwendah..
Meski telah berlangsung sejak beberapa waktu silam, kasus inibelum berakhir dan kinimemasuki babak baru.
Pasalnya, melansir Kompas.com, pihak Benny Sujono, pemilik merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) pada Oktober 2020 lalu.
Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Kala itu, menurut pihak Benny Sujono, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek karena Benny Sujono sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.