GridHype.ID - Belum lama ini, sosok konten kreator Dea OnlyFans menuai perhatian publik.
Pasalnya, Dea OnlyFans beberapa waktu lalu ditangkap polisikarenamemperjualbelikan foto-foto vulgarsecara daring.
Status Dea OnlyFans kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Melansir Kompas.com, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah ditangkap pada Kamis(24/3/2022) malam.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ucap Auliansyah.
Meski demikian, Dea OnlyFans justru tak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.