Kasus Angelina Sondakh
Puteri Indonesia 2001 itu ditahan sejak 27 April 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan).
Melansir Kompas.com, Angelina Sondakh dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.
Saat itu, Angelina sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Angelina Sondakh masih tak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Akhirnya, MA mengabulkannya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(*)