"Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, Selasa (1/3) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (01/03).
Ali mengatakan penahanan Apif dilakukan perpanjangan selama 20 hari ke depan hingga 20 Maret 2022.
Apif ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Penahanan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret 2022 s/d 20 Maret di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Apif akan disidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
(*)