"Pada hari ini dia pas tanggal 3 Maret ini sudah bebas, tapi masih ada kewajiban-kewajiban untuk melapor ya," kata Marcelina di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Selama menjalani cuti menjelang bebas, beliau harus mengikuti aturan-aturan. Artinya tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada sesuatu hal yang meresahkan masyarakat, atau dia mengganggu tahanan. Apabila dia dilakukan, maka akan dicabut," ujar Marcelina.
Dengan begitu, Angelina Sondakh diharuskan wajib lapor diri satu kali dalam dua minggu.
"Kita atur dua minggu sekali (wajib lapor). Tapi, saya yakin karena dia sudah menjalani 9 tahun 10 bulan 5 hari dapat menjalani dengan baik," pungkas Marcelina.
(*)