Dari pemeriksaan tersebut, Shandy menyebutkan pihaknya tidak memberikan pembelaan karena proses hukum berjalan.
"Nggak ada, ini kan sudah diproses hukum, jadi kita ikutin proses hukum, kooperatif aja, dan let's go jalan kan aja," papar Shandy.
Sebagi informasi, Shandy Aulia dilaporkan oleh Laura Aprilya atas kasus dugaan mendistribusikan judi online melalui media eletronik.
Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Shandy disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain laporan dugaan pendistribusian judi online, Laura juga melaporkan Shandy terkait dugaan pencemaran nama baik pada 27 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Shandy disangkakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(*)