“Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) melawan SWU (Stefan William Umboh) terdaftar dalam register berdasarkan SPP yang ada masuk pada Kamis (15/7/2021), nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel,” kata Suharno.
“Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat,” tambah Suharno.
Berkaitan dengan hasil putusan cerai tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan Suharno.
Di antaranya adalah perceraian diputuskan secara verstek. Nafkah yang harus diberikan oleh Stefan William sebesar Rp 30 juta per bulan.
“Memerintahkan tergugat untuk turut bertanggung jawab dan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain anak anak hingga dewasa sebesar Rp 30 juta setiap bulan ke rekening BCA atas nama Celine Evangelista,” ucap Suharno.
Sebagai informasi, Celine menikah dengan Stefan William ada November 2016 lalu di Uluwatu, Bali.
Selama lima tahun menikah, Celine dan Stefan Wiliam telah dikaruniai dua anak yakni Lucio Otthild William dan Eadred Koa Lewis Miguel.
(*)