GridHype.ID - Tak terasa hampir dua tahun kita telah beradaptasi dengan pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu.
Mau tak mau kita harus terus menyesuaikan diri dan membekali diri kita agar bisa hidup berdampingan dengan virus Covid-19.
Oleh karena itu, muncul berbagai aturan demi mencegah dan menanggulangi kasus infeksi Covid-19.
Salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungidi ruang publik.
Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan barcode PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.
Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes memunculkan istilah baru yakni daftar hitam PeduliLindungi.
Daftar hitam ini merujuk pada orang-orang yang ternyata tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di ruang publik.
Hal itu dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.
Baca Juga: Nggak Ribet Lagi, Mulai Oktober Naik Kereta Api dan Pesawat Sudah Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Dalam keterangannya, saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba notifikasi daftar hitam di 4 kota besar.
Di antaranya Bandung, Surabaya, Jakarta, dan juga Semarang.