Follow Us

Menghilang Bak Ditelan Bumi, Sempat Kumpul Kebo sampai Bertahun-tahun hingga Punya Anak, Kabar Terkini Aktor Sinetron Ini Lawas Bikin Pilu, Terancam Hukuman Mati

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 29 September 2021 | 08:30
Steve Emmanuel
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Steve Emmanuel

Hal tersebut karena Steve Emmanuel terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018).

Steve Emmanuel sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.

Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Steve Emmanuel digelar pada Kamis 23 Mei 2019.

Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Senin (27/9/2021), pihak Steve Emmanuel sempat berencana akan menghadiri saksi guna meringankan tuntutan.

Saksi yang akan membela Steve Emmanuel ialah Andi Soraya serta aktor Indra Bruggman.

Baca Juga: Kini Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kondisi Fisik Nia Ramadhani Ketika Jalani Rehabilitasi Narkoba Dibongkar Sosok ini

Pihak Steve Emmanuel menghadirkan 2 pekerja seni itu untuk menunjukkan kebenaran kliennya bukan pengedar narkoba, melainkan pengguna.

"Saya sudah berdiskusi pertama adalah Andi Soraya karena Andi Soraya mengenal karakter Steve, bagaimanapun Andi Soraya lama hidup dengan Steve, jadi tahu karakter Steve," kata Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel saat ditemui tim Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2019).

"Kedua, kemungkinan ada namanya Indra Bruggman, kalau Indra punya waktu juga," imbuhnya.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra, menambahkan bahwa tidak hanya Andi Soraya dan Indra Bruggman yang akan hadir di persidangan.

Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli, yakni seorang dokter yang sudah memeriksa Steve Emmanuel sebelum sidang.

Source : Tribun Medan, Grid.ID

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest