Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.
Ia menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.
Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.
"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.
Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.
Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.
Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter aesthetic itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.