Menambahkan dari Kompas.com, sabu seberat 0,78 gram yang diamankan polisi diketahui dibeli Nia dan Ardi seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN yakni penjara selama empat tahun.
Saat ini, merekamasih mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
(*)