Tiga kali kesempatan
Bagi mereka yang belum lulus pada tahap pertama, maka bisa mengikuti tahap kedua.
Jika tidak lulus tahap kedua, bisa mengikuti tahap ketiga.
Suherman mengatakan, tahap pertama seleksi PPPK untuk guru hanya untuk guru honorer yang sudah tercatat di database THK-2-BKN dan tercatat di Dapodik.
Seleksi tahap 2 akan digabung dengan peserta PPG.
"Jadi mereka yang PPG memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta," ujar Suherman.
Tidak ada perbedaan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran.
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak baik untuk CPNS, CPPPK Non Guru dan CPPPK Guru yakni sama-sama dilakukan 30 Juni-21 Juli 2021.
Namun, pada CP3K Guru, proses verifikasi administrasi dilakukan Kemendikbud.