Tak jarang yang mendukung sang idola lantaran tak terima dengan cibiran yang dilayangkan kepadanya.
Tak disangka, warganet sudah cukup kritis menanggapi hal demikian.
Beberapa di antaranya menyinggung perihal tindakan Rachel yang berkaitan dengan data pribadi pelaku.
Hal tersebut dinilai dapat disebut doxing dan melanggar hukum.
Doxing sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008.
Dilansir dari Kompas.com (12/9/2020, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), menyatakan bahwa doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi di dunia maya.
Erick selaku ketua AJI menambahkan bahwa doxing dilakukan dengan tujuan menyerang, membunuh karakter dan melemahkan seseorang atau persekusi online.
Sama halnya dengan pernyataan yang disampaikan oleh Rosuhan Ari Yuana, Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Dikutip dari Kompas.com (12/9/2020), Rosihan menjelaskan bahwa doxing dapat mengakibatkan rusaknya privasi seseorang.
(*)