Follow Us

Bikin Melongo! Atta Halilintar Bayar Pajak Tembus Rp78 Miliar, Bukan Kaleng-kaleng Dalam Setahun Suami Aurel Hermansyah Ini Bisa Hasilkan Rp 269 Miliar

Nabila N C - Minggu, 04 April 2021 | 08:15
Atta Halilintar
https://www.instagram.com/attahalilintar

Atta Halilintar

Baca Juga: Kerap Kenalkan Mantan Kekasih pada Ibunya, Krisdayanti Mengira Hubungan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Hanya Sebatas Konten Belaka

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Baca Juga: Raul Lemos dan Kedua Anaknya Dipastikan Absen di Momen Sakral Akad Nikah Atta Halilintar, Krisdayanti Beberkan Pesan Penting Sang Suami pada Aurel Hermansyah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta Halilintar.

Baca Juga: Syok Temukan 2 Kantong Uang Capai Rp 1 Miliar di Depan Rumah, Atta Halilintar Kegirangan Beban Sewa Gedung yang Mahal Berkurang

Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan.

Source : Kompas.com, Tribun Madura

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest