GridHype.ID - Usai diciduk di kediaman mewahnya atas kepemilikan barang haram, Jennifer Jill dibawa ke kantor polisi. Setelah melakukan rangkaian tes, akhirnya polisi tetapkan Jennifer Jill sebagai tersangka dan positif menggunakanSabu, Rabu (24/2/2021). Jennifer Jill istri dari pesinetron Ajun perwira ini dikatakan berada dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
Baca Juga: Hasil Tes Urin Jennifer Jill Negatif, Polisi Tak Hilang Akal Berhasil Buktikan Istri Ajun Perwira Konsumsi Sabu dari Hasil Tes Spesimen Rambut “Kondisi JJ secara umum kesehatannya baik, sehat ya,” ujar Kanit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arief Oktora, Rabu (24/2/2021) yang dilansir dari Kompas.com. Selain itu, Arief Oktora menilai Jennifer Jill sangat kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. “Cukup kooperatif sejauh ini, meski dengan adanya hasil temuan spesimen rambut ini yang positif,” lanjutnya. Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, Jennifer Jill dinyatakan negatif narkoba. Temuan tersebut membuat polisi melakukan pemeriksaan rambut untuk lebih memastikan kandungan narkoba di tubuh Jennifer Jill.
Baca Juga: Tinggalkan Kerajaan Bisnis yang Sudah Dibangun, Wasiat Mendiang Suami Jennifer Jill Kini Disorot, Titip Pesan Ini Untuk Sang Anak Dari hasil pemeriksaan rambut, diketahui Jennifer Jill menggunakansabuselama satu hingga tiga bulan belakangan "Artinya dalam durasi waktu tersebut yang bersangkutan, artis JJ memungkinkan telah mengonsumsi narkoba jenis sabu," tutur Arief. Oleh karenanya, Arief menambahkan, jajarannya bakal meminta keterangan tambahan dari istri Ajun Perwira tersebut. Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap di wilayah Ancol, Jakarta Utara, Selasa (15/2/2021).
Baca Juga: Akibat Mobil Celine Evangelista Terparkir di Depan Rumah Mewahnya, Jennifer Jill Didatangi Polisi Sebelum Diringkus, Istri Steven William Justru Tak Tahu Soal Penangkapan Mami Ipel Dari tangan Jennifer Jill, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram dalam dua klip plastik berukuran kecil. Jennifer Jill juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)