Follow Us

Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI RPp56 Miliar, Lantaran Tak Terima Bangunan Miliknya Digusur Untuk Jalan Tol

None - Senin, 25 Januari 2021 | 10:45
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
(KOMPAS.com/FARIDA FARHAN)

Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Gridhype.id- Putra bungsu mantan Presiden Soeharto sekaligus penguasha nasional Tommy Soeharto melayangkan gugatan kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar.

Hal ini ia lakukan lantaran salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusur dari proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Bangunan milik pangeran cendana yang digusur adalah kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi serta tanah seluas 922 meter persegi

Baca Juga: Cara Mudah Mengembailkan Pesan Chat WhatsApp yang Dihapus, Bikin Si Doi Nggak Bisa Bohong Lagi

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

Baca Juga: Kalina Octaranny Justru Bersedih di Hari Lamarannya, Lantaran Tak Dihadiri Keluarga Inti dan Anaknya

  • Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  • Stella Elvire Anwar Sani
  • Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  • PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular