"Yang jadi penghulungnya saya, wali nikahnya informasi pada saat mereka mendaftarkan, kan bapaknya tidak bisa hadir,
secara aturan kalau wali tidak bisa hadir, bisa berwakil kepada siapapun, boleh kepada KUA atau boleh kepada orang lain yang ditunjuk,
bukan hanya menyetujui tetapi memberikan wewenangnya untuk menikahkan kepada orang lain," terang kepala KUA Setia Budi.
(*)