Karena itu, dia belum bisa memberi keterangan kepada pers, itu akan melanggar ketentuan," tutur Razman.
Menurut Razman, prosedur asimilasi kliennya tersebut akan berakhir kurang lebih dua minggu lagi.
"Ya, kurang lebih ini dua minggu lagi," ucap Razman.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputus bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara, Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan, Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Pablo Benua Belum Benar-benar Bebas, Kenapa?"