GridHype.ID - Guna meningkatkan kembali kewaspadaan penyebaran virus Covid-19, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan.
Luhut meminta agar pusat perbelanjaan tutup hingga pukul 19.00 WIB.
Hal itu sendiri dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di malam tahun baru yang akan memicu lonjakan angka kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Berkali-kali Dimadu, Istri Pertama Kiwil Layangkan Gugatan Cerai
Rencananya kebijakan baru ini bakal mulai diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
Bersamaan dengan kebijakan itu,Luhut meminta agar pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge bagi para penyewa agar tak terlalu membebani.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant.
Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga meminta Anies untuk lebih memperketat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dengan ditingkatkan hingga 75%.
Perlu diingat berbagai kebijakan itu diambil usai DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.