Polda Metro Jaya juga akan memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Gisel dijadawalkan akan diperiksa polisi pada tanggal 17 November 2020.
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA.
Rencananya kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisel sudah angkat bicara mengenai video syur tersebut.
Gisel mengaku bingung untuk mengklarifikasi berkait video syur tersebut.
Mengingat ini bukan kali pertama ia tersandung kasus video tersebut.
Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ternyata dari Sini Pelaku Dapat Video Syur Mirip Gisel, Polisi Ungkap Hal Ini