Tim pengacara Heng, yang dipimpin oleh Eugene Thuraisingam, mengatakan Heng telah menderita gangguan depresi berat dan parah lalu tiba-tiba diprovokasi.
Mereka meminta agar penjatuhan hukuman terhadap Heng dikurangi. Namun, Hakim Kannan Ramesh menolak pembelaan Heng dan adanya provokasi tiba-tiba.
Ramesh juga mendapatkan butki bahwa Heng tidak mengalami gangguan depresi hebat pada saat pembunuhan.
Baca Juga: Tewas Jadi Korban Pembunuhan Mutilasi, Terungkap Perjalanan Hidup Rinaldy dan Sosok Sang Istri
Heng dijatuhi hukuman maksimum untuk kasus pembunuhan di Singapura, yaitu hukuman mati.
Tim hukum Heng bermaksud mengajukan banding atas putusan dan hukuman tersebut.
Heng juga menghadapi dakwaan ketiga karena menyebabkan kematian janin yang belum lahir, namun ditarik setelah divonis pada Kamis (12/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bunuh Istri dan Putrinya, Pria Ini Tidur dengan Jenazah Selama 7 Hari, Sempat Bunuh Diri tapi Gagal
(*)