Baca Juga: Peringatan Bagi Para Ibu Jangan Berikan Madu Pada Bayi, Jika Tak Ingin Hal Mengerikan ini Terjadi
Setelah diteliti, tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam madu tersebut.
Doffie mengatakan, pelaku pembuat madu palsu, TM (35) memasarkan produknya dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal khasiatnya.
Akan tetapi madu tersebut bikin apes pengonsumsinya, menyebabkan banyak warga yang muntah-muntah usai mengonsumsinya.
Di lokasi pembuatan madu palsu, polisi menemukan ada puluhan drum berisi madu palsu siap edar dan juga salah satu bahan madu palsu, yakni molases.
“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia” ujarnya.
TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan.
Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara.