Sebelumnya, pada Agustus lalu, Instagram disebut telah mengumpulkan data biometrik pengguna secara diam-diam menggunakan teknologi tagging (penanda) foto yang dimiliki Facebook.
Tuntutan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri di wilayah Redwood City, California pada tanggal 10 Agustus 2020.
Dalam tuntutan itu, Facebook disebut mengumpulkan data biometrik dari 100 juta data pengguna Instagram.
Praktik ini dianggap telah melanggar hukum privasi di Illionis, Amerika Serikat dan aturan pelarangan pengambilan data biometrik.
Menurut hukum tersebut, Facebook terancam denda 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,7 juta) per pelanggaran atau 5.000 dollar AS (sekitar Rp 74 juta) apabila terbukti melakukan kecerobohan atau kesengajaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instagram Diduga "Intip" Pengguna Lewat Kamera Ponsel, Facebook Digugat"