Follow Us

Punya Kebiasaan Memberi Makan Kucing Liar? Jangan Pernah Melakukannya di Daerah Ini! Bisa Kena Denda Rp2 Juta Loh

None - Rabu, 09 September 2020 | 17:30
Kucing
pixabay.com

Kucing

Mereka menambahkan kucing liar dari daerah yang berdekatan tertarik pada makanan. Hal itu dapat menyebabkan perselisihan dan perkelahian teritorial.

“Sisa makanan (kucing liar) menarik hama seperti tikus dan serangga merayap atau terbang,” sambung pemberitahuan tersebut.

Pihak Manajemen Emirates Living Dubai mengatakan seluruh warga telah diberi tahu pengumuman tersebut.

Kucing liar (ilustrasi)
pexels.com

Kucing liar (ilustrasi)

Dalam email yang sama yang dikirimkan kepada penduduk, turut dilampirkan pula surat edaran dari Pemerintah Kota Dubai.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa memberi makan burung seperti burung gagak dan merpati dan hewan liar seperti kucing dan anjing dilarang di UEA.

Otoritas mengatakan hewan-hewan ini menjadi sarang untuk berkembang biaknya hama dan penyakit, yang pada gilirannya mengancam keselamatan publik.

Baca Juga: Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Wafat di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

Pada 2018, Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan UEA menjadikan pembuangan hewan peliharaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di UEA.

Di bawah amandemen hukum baru, kementerian mengatakan mereka yang terbukti membuang hewan peliharaan akan menghadapi konsekuensi hukum termasuk denda atau hukuman penjara.

Selama bertahun-tahun, UEA menghadapi masalah tentang perkembangbiakan hewan-hewan liar.

Jumlah mereka berkembang dengan pesat.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest