Ong mengatakan Micac memiliki kekuatan untuk merebut ponsel, komputer atau laptop untuk memeriksa materi pornografi.
"Merupakan pelanggaran (berdasarkan Pasal 292 KUHP) untuk mengunduh atau mengunggah materi pornografi."
Baca Juga: Yuk Cari Tahu Apakah Aman Berinvestasi pada Startup IT di Indonesia?
"Sekarang, dengan unit yang siap digunakan, kita dapat merebut dan merampas telepon genggam, misalnya, untuk diperiksa. Ini akan dilakukan atas dasar kasus per kasus."
Sementara itu, keamanan jaringan MCMC, kepala bidang kepatuhan dan advokasi Dr Fadhlullah Suhaimi Abdul Malek mengatakan komisi itu telah memblokir 3.781 situs porno dari 2014 hingga akhir Maret.
Fadhlullah mengatakan kerja sama komisi dengan polisi yaitu pemantauan situs-situs porno.
Baca Juga: Ingin Menghindari Seseorang? Begini Cara Mudah Bikin Chat WhatsApp Centang Satu Padahal Sudah Dibuka
Ini termasuk pertukaran informasi, pelatihan bersama, serta kolaborasi dalam forensik digital.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Waspada Untuk Para Pecandu Akut! Polisi Akan Meringkus Siapapun yang Terciduk Mengakses Situs Pornografi: Kami Akan Menjemput Mereka!
(*)