Follow Us

Ahmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Penanganan Covid-19, Tanggung Jawab Lain Telah Menanti Usai Gugus Tugas Resmi Dibubarkan

Helna Estalansa, None - Rabu, 22 Juli 2020 | 15:45
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis (9/4/2020).
DOKUMENTASI BNPB

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Ngeri! Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Lampaui China, Ternyata Perbandingan Ini yang Bikin Beda

"Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.

Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P.

"Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri.

Baca Juga: Akhir Mei Utang Indonesia Tembus Rp 5.868 triliun, Sri Mulyani Buka Suara : Kadang Masyarakat Kita Sensitif Soal Utang, Itu Tidak Baik

Pembubaran Gugus Tugas

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Yakin Pandemi Segera Berakhir, China Kembangkan Vaksin Covid-19 yang Sudah Terbukti Efektif Lawan Virus Corona

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest