"Jadi kalau masyarakat mendapat uang tak layak edar ini agar menukarkan kembali ke bank, namun syaratnya tidak boleh kondisi 50 persen terpotong namun 70 persen. Uang terpotong akan kita tukar dengan yang baru," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Warga Syok Niatnya Ambil Tabungan dan Sudah Dilayani Langsung Teller Bank Tapi Malah Sial Dapat Uang Jutaan Rupiah yang Cacat, Terpotong, dan Tak Laik Edar
(*)