Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pas
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Dipercaya Untuk Jadi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Malah Terciduk Follow dan Like Akun Instagram yang Cemarkan Nama Syahrini, Ada Apa?
(*)