Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa.
Nominal serupa juga berlaku di DI Yogyakarta.
Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Di Sumatera Selatan, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Rumah Aja, Yuk Intip 4 Meme Lebaran 2020 Ini, Dijamin Terhibur!
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.