Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.
"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.
Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.
Baca Juga: Divonis Autoimun dan Meningitis, Tangis Ashanty Pecah Minta Anang Hermansyah Meninggalkan Dirinya
Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Divonis 20 Tahun Penjara, Jesicca Kumala Wongso Disebut Masih Sembunyikan Sesuatu dari Aksi Kopi Sianida, Pakar: Tidak Ada Rasa Marah Ketika Dituduh Jadi Pembunuh
(*)